Mendagri Tak Hadir, Komisi II Batalkan Raker

08-04-2020 / KOMISI II
Suasana Rapat kerja virtual ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Foto : Jaka/Man

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak muncul dalam Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Komisi II DPR RI. Raker akhirnya dibatalkan oleh pimpinan rapat. Padahl, agenda rapat sangat penting, yaitu membahas penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di sejumlah daerah.

 

Rapat kerja virtual ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Rabu (8/4/2020). Semua Anggota Komisi II DPR RI yang hadir secara virtual itu, setuju agar Raker dibatalkan saja, karena ketidakhadiran Mendagri. Sementara mitra kerja lainnya, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir dari lokasi yang berbeda-beda.

 

Doli memimpin raker ini dari ruang rapat Komisi II DPR bersama dua Pimpinan Komisi II DPR RI lainnya, Arwani Thomafi dan Sa’an Mustofa. Doli yang juga politisi Partai Golkar itu, tak butuh lama menutup raker virtual ini. Setelah meminta pendapat dari para anggota yang hadir, akhirnya raker sepakat dibatalkan. Sementara ketidakhadiran Mendagri disebabkan ia sedang bertugas bersama Presiden. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...